demi masa….

Kutengok jam dinding diatas kepalaku, waktu menunjukan pukul 22.15 WIB, ah.. sudah terasa ngantuk, hampir saja mata ini terpejam ketika tiba – tiba ada sesuatu yang bergetar di sampingku. kuraih hand phone ku dan terlihat ada sebuah pesan dari kakakku, si teteh yang satu – satunya yang kini ada si sebrang pulau sumatera sana. ku baca isi pesan itu bunyinya

” Teu sadar kana waktu, yen taun ka taun teu karasa. Asa kamari urang kaluar sakola teh. eh geus 6 taun gening. Astagfirulloh “.

hmmmmm….

mataku kembali melek memikirkan sedikit renungan tersebut, pikiran kembali ke masa bebrapa tahun yang lalu saat masih memakai baju kebesaran putih abu – abu, masa ketika kujalani kehidupan ini mengalir seperti ait di sungai saja tanpa tahu kemana akan bermuara tak terpikirkan sebelum mencapai muara itu air akan melakukan perjalanan yang panjang melewati medan yang tak tahu bagaimana, dan mungkin saja disatu tempat akan terkontaminasi dengan sesuatu yang membuat air itu sendiri rusak sebelum mencapai muara.

suatu masa ketika kebanyakan orang tak mengerti arti berharganya waktu….

ya waktu…

sesuatu yang Alloh sendiri pun telah bersumpah untuknya..

“Demi masa, Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran”.  ( Qs 103 1-3)

dan apakah aku telah menjadi seorang diantara orang yang rugi,.. entahlah

betapa seringkali kita melalaikan waktu bahkan menghabiskannya dengan hal yang sia – sia padahal kelak padang mahsyar sana akan diputar kembali semua episode yang telah kita lalui tanpa terlewat sedetik pun tentang apa yang telah kita perbuat di dunia ini, apalagi waktu muda ini karena ini adalah satu – satunya masa yang akan ditanyakan kelak di akhirat sana, Alloh tidak menayakn waktu kecil kita, juga waktu tua kita tapi yang ditanya adalah dengan apa waktu mudamu kau habiskan……………

ah, sungguh hanya orang yang berimanlah dan selalu saling mengingatkan dalam sabar dan ketakwaan yang mampu memahami an mengaplikasikannya. semoga kita menjadi bagian orang2 yang beruntung itu….

Aminnn ya robb.

thanks  my sister for the message

KAPAN LAGI BERJILBAB? MENUNGGU DIKAPANI?

Ada seorang wanita yang dikenal taat beribadah. Ia kadang menjalankan ibadah sunnah. Hanya satu kekurangannya, Ia tak mau berjilbab. Menutup auratnya. Setiap kali ditanya ia hanya tersenyum dan menjawab ”Insya Allah yang penting hati dulu yang berjilbab.”
Sudah banyak orang menanyakan maupun menasehatinya. Tapi jawabannya tetap sama.

Hingga di suatu malam. Ia bermimpi sedang di sebuah taman yang sangat indah. Rumputnya sangat hijau, berbagai macam bunga bermekaran. Ia bahkan bias merasakan segarnya udara dan wanginya bunga. Sebuah sungai yang sangat jernih hingga dasarnya kelihatan, melintas dipinggir taman. Semilir angin pun ia rasakan di sela-sela jarinya.

Ia tak sendiri. Ada beberapa wanita disitu yang terlihat juga menikmati keindahan taman. Ia pun menghampiri salah satu wanita. Wajahnya sangat bersih seakan-akan memancarkan cahaya yang sangat lembut.

“Assalamu’alaikum, saudariku….”
“Wa’alaikum salam. Selamat datang saudariku”
“Terima kasih. Apakah ini surga?”

Wanita itu tersenyum.

“Tentu saja bukan, saudariku. Ini hanyalah tempat menunggu sebelum ke surga”
“Benarkah? Tak bisa kubayangkan seperti apa indahnya surga jika tempat menunggunya saja sudah seindah ini. ”

Wanita itu tersenyum lagi.

”Amalan apa yang bisa membuatmu kemari, saudariku?”
“Aku selalu menjaga waktu shalat dan aku menambahnya dengan ibadah sunnah.”
“Alhamdulillah..”

Tiba-tiba jauh di ujung taman ia melihat sebuah pintu yang sangat indah. Pintu itu terbuka. Dan ia melihat beberapa wanita yang berada di Taman mulai memasukinya satu-persatu.

“Ayo kita ikuti mereka” kata wanita itu setengah berlari.
“Apa di balik pintu itu?” Katanya sambil mengikuti wanita itu.
“ Tentu saja surga saudariku” larinya semakin cepat.
“Tunggu..tunggu aku…!!!”

Dia berlari namun tetap tertinggal. Wanita itu hanya setengah berlari sambil tersenym
kepadanya. Ia tetap tak mampu mengejarnya meski ia sudah berlari. Ia lalu berteriak.

“Amalan apa yang telah kau lakukan hingga engkau begitu ringan?”
“Sama dengan engkau saudariku.” jawab wanita itu sambil tersenyum.

Wanita itu telah mencapai pintu. Sebelah kakinya telah melewati pintu. Sebelum wanita itu melewati pintu sepenuhnya, ia berteriak pada wanita itu.

“Amalan apalagi yang kau lakukan yang tidak kulakukan?”

Wanita itu menatapnya dan tersenyum. Lalu berkata,

“Apakah kau tak memperhatikan dirimu, apa yang membedakan dengan diriku?”

Ia sudah kehabisan napas, tak mampu lagi menjawab.

“ Apakah kau mengira Rabbmu akan mengijinkanmu masuk ke Surga-NYA tanpa jilbab menutup auratmu ?”

Tubuh wanita itu telah melewati pintu, tapi tiba-tiba kepalanya mengintip keluar, memandangnya dan berkata,

”Sungguh sangat disayangkan amalanmu tak mampu membuatmu mengikutiku memasuki surga ini untuk dirimu. Cukuplah surga hanya sampai hatimu karena niatmu adalah menghijabi hati.”

Ia tertegun… lalu terbangun… beristighfar lalu mengambil air wudhu. Ia tunaikan shalat malam. Menangis dan menyesali perkataanya dulu… dan berjanji pada Allah sejak saat itu ia akan menutup auratnya.

Taman Pamekar

Dulu waktu masih duduk di bangku sekolah dasar dirumah ada dua jilid buku bacaan sunda  yang sangat saya gemari,buku yang berjudul Taman Pamekar yang di karang oleh seorang penulis sunda Sanusi dan  Samsudi tak bosan – bosan ku baca sampai lusuh. Sebuah buku yang sampai saat ini masih menghujam jauh nun di lobus temporalis sana, buku yang membuatku bangga menjadi orang sunda.

Dalam buku itu tokoh utamanya adalah keluarga pak Aman yang memiliki 3 anak yaitu Isah, Aman dan Ade. Ceritanya kebanyakan tentang kehidupan sehari – hari dari mulai hubungan kekeluargaan persahabatan dan intersksi kita dengan lingkungan dan alam, ada banyak nilai moral, pendidikan, agama dan filosofis yang bisa kita dapatkan kala membacanya. Ceritanya bervariasi mulai dari hal yang lucu,sedih dan kental bernuansa edukasi, sebuah buku yang tidaka ada bandingannya sampai sekarang. Tapi entah kenapa di masa sekarang buku itu tak di cetak ulang lagi untuk anak – anak sekolah dasar, terakhir buku itu dicetak ulangpada tahun 1990 kalau ga salah. Padahal isinya sungguh luar biasa terutama untuk membentuk karakter anak dan mengingatkan tentang jati diri mereka yang sesungguhnya terutama orang sunda.

Buku yang bersetting tahun 1950/60 an ini menggunakan bahasa sunda yang mudah dipahami oleh siapapun karena memang tujuan awalnya adalah sebagai buku pelengkap pengajaran anak – anak kelas 2-6 SD sebagai bacaan di rumah. Membacabuku ini membawa kerinduan yang tak terperi akan kehidupan yang lalu ketika anak – anak main dengan bebas di luar sana,kerinduan akan anak- anak yang menjalani hidup sederhana tapi bahagia- maksudnya anak kampung yang menghabiskan waktu bermain dan belajarnya di alam bebas, uucingan, maen galah, gatrik, fris2an, sonlah dll, – tak sepertia anak sekarag yang lebih cenderung bermain didepan layar komputer/ laptop sehingga interaksi anatar teman terasa sedikit kaku.

bagiku menjadi orang sunda adalah sebuah kebanggaan sebagaimana aku bangga menjadi seorang muslim, maka tak kan pernah kusembunyikan bahwa jati diriku adalah jati diri muslim dana sunda,

dangukeun…

Ini tentang chaerul…

me n my father, always

Salah satu kewajiban lain orang tua ketika mereka melahirkan seorang anak kedunia ini selain aqiqah adalah memberi nama yang baik, khusus untuk laki laki kalo bisa pake nama sang pembawa cahaya, penyempurna semua agama yang di bawa nabi dan rosul sebelumnya. Sebuah nama yang agung dan terpuji MUHAMMAD. tentu dengan maksud kelak sang anak memiliki akhlak yang mulia dan taat beragama.

Tapi mungkin tak semua orang memiliki pandangan yang sama, mungkin juga ada orang tua yang sejak jauh hari telaj emmpersiapkan nama yang kelak akan di berikan pada anaknya jika lahir nanti,persoalan nama ini kelihatan sederhana tapi sekaligus juga unik karena sang anak akan memakai nama itu sumur hidupnya. Dikampung kadang ada orang tua yang berkali – kali mengganti nama anaknya karena berbagai hal, salah satunya adalah karena sang anak sering sakit – sakitan. Terlepas dari mitos dan keprcayaan mereka akan hal tersebut yang jelas nama adalah sebuah identitas penting.

Ada hal lucu juga dalam hal pemberian nama anak ini, ada orang tua yang menginginkan anaknya terlihat keren atau kebarat-  baratan tapi sang orang tua juga tak begitu paham. Pernah ada orang tua di sebuah kampung pada era 70-an yang memberi nama anaknya dapit mungkin karena ia sering mendengar nama orang barat tapi ia tak bisa menuliskannya dengan benar dan akhirnya ketika sang anak besar dan merantau ke kota ia menjadi bahan ejekan teman – temannya karena penulisan namanya yang unik..( lucu kali,heheh). maka dari itu subhanalloh betapa sempurnanya islam itu bahkan dalam hal memberi nama pun ada tuntunannya.

Dan akhirnya,,,, ini tentang namaku sendiri.

Dulu ketika pertamakali kepalaku nongol di dunia ini bapak ku memberi nama CHAERUL ABAS RUSWANDI, tapi entah kenapa ketika di buat akte hanya CHAERUL ABAS  saja yang tercantum di lembar yang dikeluarkan catatn sipil itu. Sampai saat sekolah dasar , sekolah menengah pertama dan tahun kedua sekolah lanjutan atas aku belum benar-benar tahu arti namaku yang sebenarnya. Yang kutahu penyandang nama CHAERUL adalah orang – orang luar biasa ( hahah,, rada narsis+sombong dikit) buktinya banyak orang yang bernama CHAERUL di negeri ini adalah mereka yang tak pernah dilupakan oleh bangsa dan masyarakat negeri ini.

Dulu jaman perjuangan kemerdekaan salah seorang yang mempelopori sehingga tercatatlah dalam sejarah peristiwa penculikan dua proklamator kita ke sebuah tempat di daerah karawang yaitu rengadengklok adalah seorang tokoh pemuda yang bernama chaerul saleh. Kemudian sekarang, bagi anda pecinta novel – novel karanagn habiburrahman el-shirazy yang kini sudah di pelemkan tentu anda mengenal sutradara kawakan yang bertangan dingin penghasil pelem2 berkualitas, Chaerul umam….( hehehe, udah dua aja contohnya…takut dibilang sombong).

Dan ketika aku menginjak kelas 3 sma , ketika sedang mencari – cari buku diperpustakaan tanpa sadar ujung mataku melihat sebuah judul buku yang menarik. Arti nama – nama dalam islam ( kalo ga salah ), lembar demi lembar ku baca, ketika sampai pada nama abas akau membaca artinya adalah orang yang bermuka masam. setelah itu ku merenung, dulu aku kira abas adalah nama sahabat nabi yang banyak meriwaykan hadits, tapi aku keliru penulisan abas untuk nama sahabat itu adalah memakai double B yaitu abbas, atau memakai tasdid dalam penulisan arab. dan aku tak sadar bahwa di Qur’an ada sebuah surat bernama abas artinya yang bermuka masam. Sebuah surat yang asbabul  nujulnya karena ketika berdak’wah rosul memilih – milih orang yang meminta nasehat padanya dan ia lebih mementingkan oang kaya yang berpengaruh dari pada seorang buta yang bernama ummi maktum, maka Alloh langsung menegurnya dengan surat itu.

Namaku jika diartiak secara terpisah adlah Chaerul = kebaikan , Abas = bermuka masam. mungkin kalau diartikan seperti itu akan terasa janggal tapi ketika dikaji secara keseluruhan maka artinya adalah sebuah maksud yang sangat luar biasa dari orang yang memberikan nama itu…

Artinya seseorang yang selalu berbuat kebaikan dimanapun, kapanpun dan dalam kondisi apapun dan orang yang selalu bermuka masam ketika melihat kemungkaran didepan matanya,, Subhanalloh, berdebar aku ketika untuk pertama kalinya m,engetahu arti namaku yang sebenarnya.

Selaksa terima kasih tak kan pernah cukup untuk kedua orang tuaku yang telah memberikau nama yang indah ini.

Semoga aku bisa menjadi manusia seperti nama yang kusandang ini…

terakhir, ingin kupanjatkan doa yang mereka ajarkan padaku ketika aku kecil.

Ya Alloh ampunilah dosaku dan dosa orang tuaku, sayangilah meraka sebagaimana mereka menyayangiku diwaktu kecil.

Ammi Ya robb

Refleksi

Siang itu disebuah ruangan di sebuah bangunan kecil bercat putih tampak dua orang wanita an seorang pria terlihat berada dalam keadaan yang tegang, jarum jam telah menunjukan pukul 11.50 wib dan tak lama kemudian panggilan kemenangan bagi semua umat muslim serentak terdengar dari berbagai penjuru membawa ketenangan, tapi tiga orang didalam ruang itu masih tak kurang juga rasa tegangnya, Apa gerangan yang terjadi?

Dan akhirnya tepat pukul 12.40 reda juga ketegangan mereka, terdengar suara yang mereka tunggu -tunggu, ya suara tangis seorang bayi laki – laki yang lucu. dengan senyum terkembang sang bapak menatap bayi yang masih merah yang di berada di pangkuan bidan,,, Sang yang kemudian di beri nama Chaerul Abas Ruswandi itu adalah anak kedua si bapak tersebut dan merupakan cucu laki laki pertama bagi kakek dari pihak sang bapak..

peristiwa itu terjadi tepatnya 5 januari 1989

Kini, 22 tahun sudah berlalu. Perubahan adalah sebuah keniscayaan di alam ini, ya semua berubah, tumbuh berkembang. begitupun dengan sang anak bayi yang kemudian akhirnya bernama lengkap chaerul abas,,( sudah sipaten kan, hehehh,  dengan menghilangkan nama belakang yang sebenarnya nama belakang ayah saya). tak terasa putaran waktu telah membawanya ke titik ini,saat ini,disini… Sebuah Karunia yang sudah sepatutunya tak membuat lupa siapa ia sebenarnya.

Kembali menelusuri jejak – jejak langkah yang telah terlewat lebih dari dua dekade ini, ku kumpulkan serpihan mozaik kecilku. dan kutahu kelak pada akhirnya ia akan membetuk sebuah montase yang menunjukan siapa aku ini? lalu apa yang telah kulakuakan untuk diriku,orang yang ku cintai, negaraku,agamaku ? kembali kuterpekur berkontemplasi dalam sunyi sepi.

Hari ini, aku masih aku dan akan tetap menjadi aku, aku yang benar – benar aku,,,diriku sendiri. Aku tak akan pernah dan mau menjadi orang lain apapun itu. Telah kupatri dalam diri untuk selalu berguna bagi orang lain, tak peduli itu besar atau kecil. dan pasti aku ongin menjadi pelita yang menerangi diri sendiri dan orang lain bukan lilin yang menerangi orang lain tapi dirinya sendiri habis terbakar ataupun mercusuar yang memandu memberi penerangan dan jalan bagi kapal2 yang tersesat sedang dirinya sendiri gulita.

sepotong puisi favorit dari taufik ismail akan selalu terngiang kapanpun ketika ku tersesat menemukan jati diri,,,

Kalau engkau tak mampu menjadi jalan raya
Jadilah saja jalan kecil,
Tetapi jalan setapak yang
Membawa orang ke mata air

ya, seperti kata einstein belajarlah tuk jadi orang yang bernilai bukan orang yang hanya sukses saja tapi tak bermanfaat bagi orang lain.

Ibnu ma’ud berkata”  Usia semakin berkurang seiring dengan perjalana waktu malam dan siang, sementara segala amalan akan tersimpan dan kematian akan datang secara tiba – tiba”

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Q. S 59:18 )

Semoga sisa usia ini bisa lebih berkah dan lebih bermanfaat.

Amiiin Ya Robb

Where Dream Takes You 2

Beberapa tahun yang lalu ketika masih bekerja di jakarta, suatu hari saya main – main ke daerah kwitang, senen. Lihat – lihat buku yang murah..( Maklum gaji kuli, tapi tetep pengen baca2..). diantara deretan buku saya temukan buku laskar pelangi, sudah lam sebenarnya saya pengen beli, tapi baru saat itu saya bisa beli. ketika saya membelinya sang penjual dengan spontan menawarkan lagi squel dari buku itu yakni sang pemimpi, setealh tawar menawar akhirnya saya putuskan membeli 4 buku sekaligus bersama novel dwilogi kerika cinta bertasbih.

Sampai di kontrakan saya baca buku itu, buku yang benar- benar luar biasa tentang para pemimpi yang berjuang untuk mendapatkan pendidikan, demi masa depan yang lebih baik. lebih dari itu saya suka gaya penuturan andrea hirata, kepiawaiannya mengolaha kata membuat saya terkagum – kagum.Ia adalah sangpemimpi yan sesungguhya. ia mengajarkan arti sebuah mimpi dan impian yang sesungguhnya… Membuat semangat saya untukkembali memasuki dunia kuliah semakin menjadi.  ( Maklum 3 kali gagal masuk STAN, membuat saya hampir frustasi,,,,heheh).

Mimpi memiliki dimensi tersendiri dalam hidup ini, semua orang berhak untuk bermimpi tapi tak semaua orang punya mimpi dan impian. Ya, hanya untuk bermimpi saja kadang orang merasa takut.

Dalam kehidupan ini memang tak semua yang kita inginkan akan tercapai, itu sunnatulloh karena memang Alloh tak selalu memberikan apa yang kita inginkan tapi Alloh pasti meberikan apa yang kita butuhkan. Tapi Alloh menyuruh hambanya untuk senantiasa berusaha dan terus berusaha, ada banyak Ayat dalam Al-Qur’an yang menyatakan hali itu baik secara  eksplisit maupun implisit. Bahkan dalam surat Ar-rahman ayat 33Alloh berfirman:

يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإِنسِ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَن تَنفُذُوا مِنْ أَقْطَارِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ فَانفُذُوا ۚ لَا تَنفُذُونَ إِلَّا بِسُلْطَانٍ

“Hai jama’ah jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya kecuali dengan kekuatan. (Qs, 55:33)..

Dan hanya mereka yang punya mimpi dan keyakinan yang akan mampu menjawab tantangan Alloh itu, mereka yang selalu mencari kebenaran dalam hidupnya, mereka yang meyerahkan dirinya di jalan Alloh.

When Dream Takes You 1

Where your dream takes your heart…

Your dream will lead you on..

 

Itu adalah potongan lirik yang dinyanyikan MYA, sebuah soundtrack dari film kartun berjudul ATLANTIS, The Lost Empire. Sebuah film yang menceritakan petualangan  seorang ahli bahasa dan  chartograper bernama Milo James Thatch mencari kerajaan yang hilang, kerajaan yang pernah mengalami kemajuan yang sangat luar biasa pada masanya. sebenarnya itu asalah impian kakeknya yang juga seoang petualang sejati..

Akhirnya dengan bantuan teman kakenya semasa masih hidup ia menadapat fasilitas untuk melakukan ekpedisi ketempat yang dianggap sebagai atlantis itu, dalam perjalanan banayk rintangan yang menghadang namun berkat kekompakan team akhirnya berhasil sampai di atlantis. tapi sayang setelah samapi disana dan meneliti tentang kebenaran peradaban negeri itu sang kapten kapal berhkianat dan bermaksud membawa benda penting yang menjadi simbol dan perisai pelindung atlantis dan bermaksud menjualnya..

berkat kegigihan dan bantuan teman – teamn lainnyaMilo  berhasil merebutnya kembali, dan akhirnya ia memutuskan untuk tetap tinggal disana sambil mengajar bahasa,,

Sebagai ras terima kasih san bukti bahwa Atlantis itu benar – benar ada ia mentipkan kristal bercahaya kepada teman – teamannya untuk di berikan kepada sahabat kakeknya.

cobalah tonton sendiri film nya, sebuah film kartun fiksi ilmiah yang cukup seru, kocak dan meberikan spirit tersendiri akan arti sebuah kekuatan mimpi dan keyakinan. Walaupun orang lain mengatakan mustahil, jangan pernah kau menyearah tanpa pernah berjibaku terlebih dahulu untuk mebuktikannya ( dalam artian positif tentunya,,,,,)

Ada perbedaan yang nyata anatara impian dan khayalan. seorang pemimpi adalah ia yang mempunyai visi ( sebuah seni untuk melihat sesuatu dari sudut yang berbeda ketika orang lain bedfikir biasa ,,,ini definisi yang sering saya berikan ketika orang bertanya padaku apa itu visi, haha.. ngarang.com) ia adalah petualang sejati seorang yang mencari hakikat diri dan kehidupan. sedang pengkhayal adalah orang yang hanya menginginkan sesuatau tanpa pernah berusaha dan menunggu keberuntungan menghampirinya…What a phatetic. tapi kalo mau jujur sekatrang ini lebih banyak kita jumpai pengkhayal dari pemimpi, generasi muda negara ini kita seolah tak punya mimpi. Lihatlah dekadensi hampir terjadi disetiap aspek dan dimensi kehidupan, generasi muda kita sudah tercekoki dengan gaya hidup nyaman, tanpa perjuangan dan tak tahu arti sebuah proses menuju kesuksesan.

 

 

sekejap…

suatu hari di bulan ramadhan tahun kemarin, sambil menenti saat berbuka puasa saya menonton sebuah tayangan di  TRANS TV

( Jika Aku Menjadi). kebetulan waktu itu yang menjadi si akunya adalah seorang penyiar radio yang cukup saya kagumi.

Pada waktu saya masih kerja di jakarta tiap pagi saya pasti mendengar suaranya bersama rekannya yang juga akhir – akhir ini mulai banyak muncul di layar televisi yaitu kemal, dia tak lain adalah ade herlina penyiar radio Gen FM. sebuah radio musik yang lebih dari 90% acaranya mengudarakan musik – musik pilihan dengan genre dan selera yang tak terbatas.

Nah dia acara jika aku menjadi ini untuk pertamakalinya saya melihat wjah ade herlina yang sesungguhnya, karena selama ini hanya mendengar suaranya saja. dalam acara itu ade herlina belajar untuk menjadi bagian dari sebuah keluarga yang hanya seorang perempuan yag telah baya dengan anak semata wayangnya yang memiliki kekkurangan karena tak bisa berkominukasi secara verbal dengan yang lainnya a.k.a tunawicara.

Sungguh saya mengagumi karakter ade herlina dalam acara itu ( terlepas apakah itu yang sebenarnya atau hanya tuntutan naskah skenario), saya melihat dia sebagai sorang yang supel,ceria dan memiliki empati yang luar biasa. dia menunjukan bagaimana ia biasa begitu cepat menyesuaikan diri dan tanpa canggung ia seolah menganggap mereka sebagai ibu dan saudarnya sendiri. yang paling mengharukan tentu pada saat ia harus pulang lagi ke jakarta dan berpisah dengan mereka. saat ade memberikan baju pada anak anak si ibu yang benama uleng itu tampak dari mata uleng pancaran yang sangat sulit saya tafsirkan, akumulasi antara kerinduan, kebahgiaan sekaligus kepediahn yang sekian lama ia pendam karena tiap hari ia hanya berada dirumah tanpa ada orang lain yang menemani keculai ibunya. Saat ade datang dan membawa kehangatan ia seolah mendapat seorag saudara dan sahabatyang mungkin begitu ia idam – idamkan dalam heingnya hari – hari yang ia jalani…hiks…jadi sedih (lebay mode – on)  T_T

yang lebih membuat hati saya merenung lebih dalam karena diakhir acara tersaji sebuah lantuna puisi karya taufik ismail yang berjudul kerendahan hati yang dibawakan sempurna oleh astri ivo dengan lantunan akustik gitar yang mengalun meresap sampai menusuk ke snubari yang paling dalam …

nih puisinya

Kalau engkau tak mampu menjadi beringin
yang tegak di puncak bukit
Jadilah belukar, tetapi belukar yang baik,
yang tumbuh di tepi danau

Kalau kamu tak sanggup menjadi belukar,
Jadilah saja rumput, tetapi rumput yang
memperkuat tanggul pinggiran jalan

Kalau engkau tak mampu menjadi jalan raya
Jadilah saja jalan kecil,
Tetapi jalan setapak yang
Membawa orang ke mata air

Tidaklah semua menjadi kapten
tentu harus ada awak kapalnya….
Bukan besar kecilnya tugas yang menjadikan tinggi
rendahnya nilai dirimu
Jadilah saja dirimu….
Sebaik-baiknya dari dirimu sendiri

sebuah mozaik kecil, tayangan  berharga yang tak lebih dari 30 menit tapi akan slalu saya kenang…

Cyber Law

Apa itu Cyberlaw?

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:
Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain “.com” sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan “dotcom”. Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah “digitalized products”, yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini?

Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).

Perlukah Cyberlaw?

Hukum konvensional digunakan untuk mengatur citizen. Semenatra itu cyberlaw digunakan untuk mengatur netizen. Perbedaan antara citizen dan netizen ini menyebabkan cyberlaw harus ditinjau dari sudut pandang yang berbeda.

Mengingat jumlah pengguna Internet di Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw sudah dibutuhkan di Indonesia?

 

Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara (borderless). Negara yang sudah mempunyai infrastruktur jaringan informasi yang lebih memadai tentu telah menikmati hasil pengembangan teknologi informasinya, negara yang sedang berkembang dalam pengembangannya akan merasakan kecenderungan timbulnya neo-kolonialisme . Hal tersebut menunjukan adanya pergeseran paradigma dimana jaringan informasi merupakan infrastruktur bagi perkembangan suatu negara. Tanpa penguasaan dan pemahaman akan teknologi informasi ini, tantangan globalisasi akan menyebabkan ketergantungan yang tinggi terhadap pihak lain dan hilangnya kesempatan untuk bersaing karena minimnya pemanfaatan teknologi informasi.

Disadari betul bahwa perkembangan teknologi informasi yang berwujud internet, telah mengubah pola interaksi masyarakat, seperti interaksi bisnis, ekonomi, sosial, dan budaya. Internet telah memberikan kontribusi yang demikian besar bagi masyarakat, perusahaan / industri maupun pemerintah. Hadirnya Internet telah menunjang efektifitas dan efisiensi operasional setiap aktifitas manusia.

Perkembangan teknologi informasi termasuk internet di dalamnya juga memberikan tantangan tersendiri bagi perkembangan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia di tuntut untuk dapat menyesuaikan dengan perubahan sosial yang terjadi. Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa perubahan-perubahan sosial dan perubahan hukum atau sebaliknya tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudahaannya atau mungkin hal yang sebaliknya.

Jeane Nelttje Saly  berpendapat bahwa perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat menimbulkan akibat yang menguntungkan dan akibat yang merugikan bagi masyarakat. Menguntungkan masyarakat karena antara lain komunikasi yang mudah dengan menggunakan informasi elektronik. Merugikan karena hukum terkait belum cukup mampu memfungsikan dirinya sebagai sarana ketertiban.

Disinilah tampak jelas bahwa hukum di Indonesia masih tertinggal (bahkan tertinggal jauh) dengan perubahan yang ada di masyarakat. Hukum di Indonesia belum mengenal istilah internet, carding, e-commerce atau istilah lainnya di bidang Teknologi Informasi. Dengan kata lain cyberlaw di Indonesia belum benar-benar terwujud seperti yang diharapkan masyarakat.

Cyberlaw mungkin dapat diklasifikasikan sebagai rejim hukum tersendiri, karena memiliki multi aspek; seperti aspek pidana, perdata, internasional, administrasi, dan aspek Hak Kekayaan Intelektual.

Penulis mendefinisikan cyberlaw atau kata lain dari cyberspace law sebagai aspek hukum yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi pada ruang maya (cyberspace). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Barda Nawawi Arief menyebut istilah cyber dengan ”mayantara”. Berbeda dengan Barda Nawawi Arief, Edmon Makarim dari Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Universitas Indonesia enggan menyebut cyberlaw dengan kata maya. Karena menurut Edmon Makarim, istilah maya lebih tepat diartikan sebagai bias, bukan cyber.  Namun apapun istilahnya, sampai saat ini belum ada satupun regulasi di Indonesia yang menyebut atau mendefinisikan istilah cyber atau mayantara. Karena pada dasarnya istilah cyber di Indonesia saat ini bukan merupakan istilah hukum.

Menurut pendangan penulis ada beberapa ruang lingkup cyberlaw yang memerlukan perhatian serius di Indonesia saat ini yakni;

1. Kriminalisasi Cyber Crime atau kejahatan di dunia maya. Dampak negatif dari kejahatan di dunia maya ini telah banyak terjadi di Indonesia. Namun karena perangkat aturan yang ada saat ini masih belum cukup kuat menjerat pelaku dengan sanksi tegas, kejahatan ini semakin berkembang seiring perkembangan teknologi informasi. Kejahatan sebenarnya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, tidak ada kejahatan tanpa masyarakat. Benar yang diucapankan Lacassagne bahwa masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya . Betapapun kita mengetahui banyak tentang berbagai faktor kejahatan yang ada dalam masyarakat, namun yang pasti adalah bahwa kejahatan merupakan salah satu bentuk prilaku manusia yang terus mengalami perkembangan sejajar dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.

2. Aspek Pembuktian. Saat ini sistem pembuktian hukum di Indonesia (khusunya dalam pasal 184 KUHAP) belum mengenal istilah bukti elektronik/digital (digital evidence) sebagai bukti yang sah menurut undang-undang. Masih banyak perdebatan khususnya antara akademisi dan praktisi mengenai hal ini. Untuk aspek perdata, pada dasarnya hakim dapat bahkan dituntun untuk melakukan rechtsvinding (penemuan hukum). Tapi untuk aspek pidana tidak demikian. Asas legalitas menetapkan bahwa tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana jika tidak ada aturan hukum yang mengaturnya (nullum delictum nulla poena sine previe lege poenali) . Untuk itulah dibutuhkan adanya dalil yang cukup kuat sehingga perdebatan akademisi dan praktisi mengenai hal ini tidak perlu terjadi lagi.

3. Aspek Hak Atas Kekayaan Intelektual di cyberspace, termasuk didalamnya hak Cipta dan Hak Milik Industrial yang mencakup paten, merek, desain industri, rahasia dagang, sirkuit terpadu, dan lain-lain.

4. Standardisasi di bidang telematika. Penetapan standardisasi bidang telematika akan membantu masyarakat untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan teknologi informasi.

5. Aturan-aturan di bidang E-Bussiness termasuk didalamnya perlindungan konsumen dan pelaku bisnis.

6. Aturan-aturan di bidang E-Government. Apabila E-Government di Indonesia telah terintegrasi dengan baik, maka efeknya adalah pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.

7. Aturan tentang jaminan keamanan dan kerahasiaan Informasi dalam menggunakan teknologi informasi.

8. Yurisdiksi hukum, cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek ini diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cybespace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara. Sehingga penetapan yurisdiksi yang jelas mutlak diperlukan.

Upaya yang sedang dilakukan pemerintah saat ini dalam rangka menyusun payung hukum ruang cyber melalui usulan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) memang patut dihargai. Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat beberapa hal yakni;masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-comerce, azas persaingan usaha usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime . Kendati Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diusulkan dan di bahas oleh Pemerintah (melalui Depkominfo) dan DPR, namun hasil riil berupa disahkannya RUU tersebut menjadi Undang-undang belum tercapai. Menurut pemerintah, masih ada beberapa Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang perlu dilakukan pembahasan lagi. Padahal Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik menurut pengamatan penulis telah di susun sejak tahun 2001 yang lalu. Waktu yang terbilang cukup lama, jika dibanding dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi.

RUU ITE yang saat ini sedang dibahas merupakan hasil kombinasi antara Rancangan Undang-undang Teknologi Informasi (RUU PTI) dirancang oleh pusat studi hukum teknologi informasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Rancangan Undang-Undang Tandatangan Digital dan Transaksi Elektronik oleh Lembaga Kajian Hukum Dan Teknologi UI.

Di tingkat Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui komisi khususnya, The United Nations Commissions on International Trade Law (UNCITRAL), telah mengeluarkan 2 guidelines yang terkait dengan transaksi elektronik, yaitu UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce with Guide to Enactment 1996 dan UNCITRAL Model Law on Electronic Signature with Guide to Enactment 2001. Sedangkan di Uni Eropa, dalam upaya mengantisipasi masalah-masalah pidana di cyberspace, Uni Eropa mengadakan Convention on Cybercrime yang didalamnya membahas jenis-jenis kejahatan apa saja yang dikategorikan sebagai cyber crime. Di bdiang perdagangan elektronik, Uni Eropa mengeluarkan The General EU Electronic Commerce Directive, Electronic Signature Directive, dan Brussels Convention on Online Transactions. Aturan-aturan serupa juga dikeluarkan lembaga-lembaga internasional seperti WTO, ASEAN, APEC dan OECD .

Untuk negara-negara berkembang, Indonesia bisa bercermin dengan negara-negara seperti India, Banglades, Srilanka Malaysia, dan Singapura yang telah memiliki perangkat hukum di bidang cyberlaw atau terhadap Armenia yang pada akhir tahun 2006 lalu  telah meratifikasi Convention on Cybercrime and the Additional Protocol to the Convention on Cybercrime concerning the criminalisation of acts of a racist and xenophobic nature committed through computer system.

Survei yang dilakukan oleh Stein Schjolberg mantan hakim di Oslo terhadap 78 negara di dunia menempatkan Indonesia sama seperti Thailand, Kuwait, Uganda,  dan Afrika Selatan yang belum memiliki perangkat hukum pendukung di bidang cyberlaw.

Indonesia masih tertinggal jauh jika dibandingkan dengan Negara-negara Asia lainnya apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara Uni Eropa yang telah memiliki perangkat hukum lengkap di bidang cyberlaw.

Ketiadaan perangkat hukum di bidang cyberlaw di Indonesia mengakibatkan terjadinya kesenjangan hukum di masyarakat. Namun demikian Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa apabila timbul kesenjangan antara hukum dengan perubahan dalam masyarakat, maka kesenjangan itu termasuk hal yang normal. Karena hukum sebetulnya sudah diperlengkapi dengan peralatan teknik untuk bisa mengatasi kesenjangan tersebut. Dalam keadaan demikian hukum tidak selalu harus di ubah secara tegas. Namun dapat dilakukan adaptasi hukum terhadap perubahan masyarakat .

Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalah-masalah hukum di ruang cyber (internet) diperlukan komitmen kuat pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting lagi selain komitmen adalah bahwa aturan yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi. Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi. Kongkretnya pemerintah dapat membuat laboratorium dan pusat studi cyberlaw di perguruan-perguruan tinggi dan instansi-instansi pemerintah yang dianggap capable di bidang tersebut. Laboratorium dan pusat studi cyberlaw kemudian bekerjasama dengan Badan Litbang Instansi atau Perguruan Tinggi membuat riset komprehensif tentang cyberlaw dan teknologi informasi. Riset ini tentu saja harus mengkombinasikan para ahli hukum dan ahli teknologi informasi. Hasil dari riset inilah yang kemudian dijadikan masukan dalam menyusun produk-produk cyberlaw yang berkualitas selain tentunya masukan dari pihak-pihak lain seperti swasta, masyarakat, dan komunitas cyber.

Selain hal tersebut hal paling penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM aparatur hukum di bidang Teknologi Informasi mulai dari polisi, jaksa, hakim bahkan advokat khususnya yang menangani masalah-masalah ini. Penegakan hukum di bidang cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung SDM aparatur yang berkualitas dan ahli di bidangnya.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.